Januari 29, 2009 • 11:31 pm
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa yang mengharamkan rakyat Indonesia yang berhak memilih untuk tidak mencoblos (golput) dalam pemilu. Para ulama di MUI pastilah memiliki referensi, dasar hukum, serta ijtihad sebelum membuat fatwa yang mengharamkan golput.
Read the rest of this entry »
Filed under: Agama, Pendidikan, islam , Agama, islam, Pendidikan
Menyikapi fatwa MUI, muncul anekdot di masyarakat. Misalnya, tentang fatwa rokok haram. Pastilah umat Islam akan menghindari rokok karena itu syarat untuk masuk surga. Namun, umat Islam Indonesia akan kaget jika di surga nanti bertemu saudara sesama muslim dari negara lain. Akan muncul pertanyaan, “Kok dia masuk surga, padahal di negaranya, rokok yang katanya haram masih dikonsumsi?”
Dalam kurun waktu terakhir, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan beberapa fatwa yang mengatur kehidupan masyarakat. Nilai positif yang muncul, MUI menunjukkan ketegasannya. Entah ketegasan itu bermakna sebuah eksistensi kelembagaan atau yang lain. Kekhawatiran pun muncul jika fenomena itu hanya spontanitas dalam merespons realitas kehidupan sosial. Artinya, kebijakan tersebut muncul hanya sebagai pendukung. Bukan berdasar doktrin agama yang ada.
Read the rest of this entry »
Filed under: Agama, Pendidikan, islam , Agama, islam, Pemahaman

Fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengharamkan rokok dan masalah golput menarik perhatian masyarakat. Sederhana saja, rokok dan golput menyangkut nasib jutaan orang. Apalagi, masalah rokok juga menyangkut periuk nasi sekaligus kesehatan jutaan orang.
Sialnya, fatwa MUI tentang dua hal penting tersebut terkesan setengah hati. Soal fatwa haram merokok, misalnya. Mengapa MUI hanya membatasi untuk anak-anak, remaja, dan wanita hamil, serta mereka yang merokok di tempat umum? Fatwa itu seolah membolehkan atau menghalalkan orang dewasa, wanita tidak hamil, dst merokok sendirian di kamar.
Padahal, duduk masalahnya jelas bahwa sesuatu dianggap haram jika menyebabkan diri sendiri dan orang lain menderita. Atau dalam bahasa yang lebih gampang, jika banyak mudaratnya dibandingkan dengan manfaatnya. Read the rest of this entry »
Filed under: Agama, Pendidikan, islam
Wacana, secara garis besar menurut kamus (KBBI), bermakna ucapan; perkataan; tutur atau keseluruhan tutur yang merupakan suatu kesatuan. Sebagai contoh, ungkapan seperti, ”Masalah ini baru merupakan wacana”, berarti baru merupakan tuturan.
Wacana berbeda dengan fatwa, yang menurut kamus berarti: jawab (keputusan, pendapat) yang diberikan oleh mufti tentang suatu masalah; atau secara kiasan: nasihat orang alim; pelajaran baik; petuah. Dan lebih berbeda lagi dengan vonis, yang berarti putusan hakim atau hukuman.
Dalam kitab-kitab fikih, mufti, pemberi fatwa, dibedakan dengan hakim. Mufti hanya memberikan informasi kepada dan sesuai pertanyaan si peminta fatwa. Sementara hakim memutuskan hukuman setelah mendengarkan berbagai pihak seperti penuntut, terdakwa, dan saksi-saksi. Berbeda dengan putusan hakim, fatwa tidak memiliki kekuatan memaksa. Tidak mengikat kecuali bagi si peminta fatwa. Read the rest of this entry »
Filed under: Agama, Artikel Pendidikan, Matematika, Religion , Agama, islam
Kata Mereka?...