“APA KATA DUNIA?..”

Menguak Khazanah Pemikiran dan Intelektual Keilmuan

Ujian Nasional (UN) Antara Pro dan Kontra

Setelah sekian waktu menunggu, akhirnya tiba juga waktu yang dinantikan itu, hasil ujian nasional yang di tunggu-tunggu namun masih mengundang segudang polemik yang tak kunjung ketemu jalan terbaik penyelesaiannya. Mulai masalah kejujuran yang dipertaruhkan hingga masalah image akhir pembelajaran yang ”ternoda” antara siswa dan guru. Masalah psiko­logis anak yang tertekan. Masalah orang tua yang terbawa oleh kekhawatiran dan kebingungan. Semua seperti lingkaran yang tak pernah putus.

Bagi pihak yang pro dengan Unas, pemerintah harus tetap menyelenggarakan UN dari tahun ke tahun karena UN adalah kebijakan dan keputusan yang sudah tepat dengan alasan:

1.Unas diperlukan untuk mengukur keberhasilan peserta didik pada setiap akhir tingkatan pendidikan dan sebagai standardisasi kualitas pendidikan nasional di mata dunia.

2. Unas merupakan alat evaluasi utama hasil belajar dan digunakan sebagai alat seleksi ke jenjang pendidikan selanjutnya.

3. UU Sisdiknas mengharuskan adanya unas. Jadi apabila tidak ada unas, artinya melanggar UU.

4. Banyak negara maju yang menerapkan unas sehingga kualitas pendidikannya stabil dalam kategori ”maju”.

Namun demikian, seperti di ungkap di awal tadi Unas yang awalnya diharapkan dapat sebagai tolok ukur keberhasilan pendidikan kita harus tercoreng  karena insan pendidikan kita belum siap sepenuhnya dengan kebijakan Unas itu.

Yang perlu diperhatikan adalah dalam penilaian hasil belajar siswa hendaknya pemerintah memperhatikan beberapa hal sehingga kebijakan yang di ambil itu tidak terasa  dipaksakan, antara lai:

1. Kualitas soal. Tes yang bermutu adalah ability test (tes kemampuan), bukan disability tes (tes ketidakmampuan). Ciri-ciri tes kemampuan adalah soal tes yang berkualitas itu semestinya harus dapat dijawab siswa. Soal yang tidak berkualitas adalah soal yang membuat bingung siswanya, penuh jebakan de­ngan pemikiran tingkat rendah. Isi soal harus bergerak dari tingkat taksonomi bloom, yaitu dari pengetahuan, pemahaman, aplikasi, analisis, sintesis, dan evaluasi. Model soal multiple choice adalah pada lantai dasar kualitas soal paling rendah.

2. Ranah penilaian. Ranah penilaian adalah keberhasilan peserta didik mengikuti proses belajar harus diukur dengan keseimbangan tiga ranah. Yaitu, kognitif (berkaitan dengan daya pikir), psikomotorik (berkaitan dengan hasil karya), dan afektif (berkaitan dengan respons, sikap, dan minat). Apabila hanya dinilai dari satu ranah, penilaian tersebut kurang valid. Cara penilaian menurut penilaian otentik adalah berbasis proses aktivitas belajar. Bukan pada akhir dari waktu pembelajaran, bukan ditentukan 3 hari pada akhir belajar yang menentukan keseluruhan aktivitas belajar selama 6 tahun atau 3 tahun. Hal itu akan secara langsung mereduksi banyak hasil belajar yang baik selama proses belajar.

3. Standar kelulusan. Standar kelulusan peserta didik dalam ranah kognitif, psikomotorik, dan afektif sebenarnya dapat dimunculkan. Hanya, pihak yang paling berhak untuk membuat soal dan menilai ialah guru atau sekolah. Sebab, guru adalah pendidik yang setiap hari bertemu dalam proses belajar mengajar. Tidak mungkin yang membuat soal adalah pihak yang tidak pernah bertemu dengan siswanya dalam proses belajar.

Perdebatan tentang perlu tidaknya unas untuk selalu di gelar dari tahun ke tahun mungkin sudah sering kita dengar tapi nyatanya pemerintah tetap saja melanjutkan kebijakan itu. Dan pemerintah sebagai pengambil kebijakan peyelenggara unas hendaknya memperhatikan kaidah-kaidah penilaian otentik yang seperti di sebutkan di atas tadi supaya perhelatan besar setiap tahun ini berujung pada kualitas hasil valid, baik di mata nasional maupun internasional. Dan jika perlu mengembalikan ke sekolah masing-masing tentang lulus-tidaknya peserta didik karena gurulah yang lebih tahu tentang kemampuan anak didiknya.

Perdebatan yang terjadi adalah bagaimana mungkin sekolah ”jujur” untuk menilai kelulusan siswanya. Pasti diluluskan semua. Perdebatan itu mestinya tidak perlu terjadi kalau pemerintah memberikan ”kepercayaan” kepada satuan pendidikan (sekolah). Bukankah dalam kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP), wewenang silabus dan proses belajar sudah diberikan kepada satuan pendidikan untuk mengembangkan. Mestinya hak evaluasi juga harus dipercayakan. Dengan adanya unas, malah ketidakjujuran berkembang luas dan dilegalkan.

Semoga pemerintah mendatang khususnya menteri pendidikan Indonesia terpilih nantinya bisa berpikir arif tentang unas ini, sehingga pendidikan Indonesia akan lebih baik lagi. Semoga.

Filed under: Artikel Pendidikan, Education, Link Pendidikan

One Response

  1. Pejuang mengatakan:

    Menurut saya, “Menilai kemampuan seseorang tidak bisa hanya dari satu atau beberapa test yang diberikan kepada seseorang tersebut. Tapi kemampuan seseorang terlihat dari seluruh pengalaman yang telah dia lalui, dan perkembangan kemampuannya dari setiap waktu.”

Leave a Reply