“APA KATA DUNIA?..”

Menguak Khazanah Pemikiran dan Intelektual Keilmuan

Liberalisasi Pendidikan

Musim unas sudah berlalu, sekarang dengan seiring pergantian musim unas itu, musim masuk perguruan tinggipun di mulai.Beragam cara dan nama pun muncul, mulai dari jalur umum, jalur khusus, jalur prestasi, jalur alih jenjang, dan sejumlah nama lainnya. Yang menarik adalah, dari sekian nama itu ujung-ujungnya juga terkait dengan masalah biaya pendidikan, yang dari tahun ke tahun bukan semakin murah tetapi sebaliknya “Mahal”. Pada jalur umum saja biaya masuk bisa mencapai Rp 135 juta – data ini saya temukan di salah satu brosur Perguruan tinggi di kota Malang, di kota lain mungkin bisa lebih tinggi lagi-, jumlah itu belum termasuk biaya operasional pendidikan (BOP) yang bervariasi.

Bahkan tarif yang cukup mahal juga berlaku bagi calon mahasiswa yang menempuh jalur penelusuran bakat dan minat . Apalagi jalur khusus, yang biasa disebut “jalur tol”, mungkin biaya itu bisa lebih mahal lagi.

Mahalnya biaya masuk dan kuliah di PTN dipandang beberapa pengelola perguruan tinggi sebagai upaya “subsidi silang” antara mahasiswa kaya dan miskin.

Semakin lama biaya pendidikan di Indonesia makin tak berperikemanusiaan. Biaya kuliah di luar negeri tak jarang bisa lebih murah di- banding PTN dalam negeri. Jadi, jangan salahkan bila anak-anak muda terbaik Indonesia memilih sekolah di luar negeri.

Kuliah di Indonesia betul-betul menyedihkan. Apalagi sekarang, modal pintar pun tak menjamin seseorang bisa kuliah di PTN lantaran biaya yang tak lagi murah. PTN tak jarang memasang tarif lebih mahal ketimbang perguruan tinggi swasta (PTS). Pendidikan bermutu memang membutuhkan biaya besar. Selama ini, perguruan tinggi di Indonesia kalah saing dengan yang di luar negeri. Masalah mutu inilah yang menjadi dalih bagi pemerintah Indonesia sebagai legalisasi pembuka keran sektor swasta jasa penyediaan pendidikan dengan melepaskan diri dari urusan pendidikan.

Sama halnya dengan liberalisasi di sektor migas, liberalisasi pendidikan juga mengharuskan pemerintah untuk melepas diri dari tanggung jawab dalam sektor pendidikan. Seperti tahun lalu untuk memuluskan liberalisasi migas, seluruh rakyat Indonesia “menikmati” kenaikan harga BBM dengan legalisasi UU migas. Begitu juga dengan pendidikan, Undang-undang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP) begitu kental dengan upaya pelegalan pelepasan diri pemerintah secara total.

Dengan lepas tangan pemerintah dalam penyedian sektor publik diharapkan mekanisme pasar akan menggantikan penyediaannya. Hal tersebut sesuai dengan “dogma” ilmu ekonomi kapitalis yang sangat mengagungkan pasar bebas. Jika pemerintah tetap ikut campur terhadap penyediaan sektor publik, maka pemerintah dianggap sebagai pengacau yang akan mengakibatkan ketidakefesienan dan keefektifan pasar. Ketidakefisienan dan ketidakefektifan inilah yang dianggap biang masalah rendahnya mutu perguruan tinggi di Indonesia.

Liberalisasi dan kapitalisasi yang merupakan pesanan para kapitalis tidak hanya menimpa dunia pendidikan. Patut disadari bahwa kebijakan global ini juga menimpa sektor ekonomi, politik, sosial, dan sektor lainnya yang akan mengebiri peran dan fungsi negara sebatas pelegalisasian kebijakan. Padahal, fungsi negara adalah mengurusi urusan rakyat, yaitu terpenuhinya segala kebutuhan rakyat.

Kebijakan liberalisasi ini merupakan bentuk penjajahan baru yang canggih, yang sebenarnya telah dimulai sejak berakhirnya penjajahan dalam bentuk fisik. Dahulu, para imprealis dengan modalnya menjajah langsung, sehingga bisa dideteksi dengan mudah oleh suatu daerah karena nyata-nyata penjajah tersebut ada di hadapan. Namun, sekarang ini, pola penjajahan tidak kasat mata, yang mana kita dapat merasakan, tetapi untuk mendeteksi musuh sebenarnya perlu analisis global terhadap suatu kebijakan.

Kita dapat melihat bahwa sebuah sistem tidak dapat berdiri sendiri. Masalah pendidikan tidak hanya masalah pada sistem pendidikan semata. Namun, permasalahan ini juga terkait dengan ekonomi, hukum, dan lainnya yang menyangkut sistem pemerintahan sekarang ini yang cenderung kapitalistik. Dengan paradigma sistem kapitalistik maka masuk akal jika segala sesuatu dinilai dari materi. Jadi, kalau mau pendidikan bagus otomatis harus dengan biaya tinggi.

Dengan paradigma sekarang, pemerintahan hanya berharap pemasukan untuk kas negara dari sektor pajak. Oleh sebab itu, pemerintah rajin untuk memprivatisasi segala sesuatu, termasuk pendidikan

Filed under: Matematika, Pendidikan, guru, sekolah

3 Responses

  1. Stop Dreaming mengatakan:

    lho komentarku ilang

  2. @hmad mengatakan:

    bisnis pendidikan, akan sangat memalukan jika profit yang di ambil sedemikian besar sehingga pendidikan akan tampak seperti pasar yang memperjual belikan “ilmu”, tapi dengan cost yang begitu tinggi akan sangat tidak mungkin untuk membiarkan pendidikan berjalan dengan biaya yang sangat minim

  3. wajar saja pendidikan mahal karena para guru/dosen juga manusia yang ingin “kaya”. kalo mau murah ya sekolah dipingiran mereka juga tak kalah mutunya….

Leave a Reply