Abu Ishaq Al-Syathibi, seorang ulama besar abad 16 M dari lingkungan mazhab Maliki, berpendaoat tentang salah satu tujuan agama. Al Syathibi dikenal melalui bukunya yang akhir-akhir ini menarik perhatian kalangan intelektual Muslim liberal, “Al Muwafaqat fi Ushul al Syari’ah” [(Beirut: Dar al Ma'rifah, 1999), cet. ke-4].
Dalam volume kedua bukunya itu, ketika membahas soal “maqashid” atau tujuan agama, Al Syathibi mengemukakan sejumlah perbedaan pendapat di kalanga ulama tentang soal berikut ini. Apakah hukum-hukum Tuhan mengandung maksud tertentu, mempunyai ‘illat atau tidak. Menurut Al Razi, salah satu teolog besar dari kalangan mazhab Syafii, hukum Tuhan tak mengandung alasan. Tuhan bertindak secara arbitrer, semaunya saja (radaksi Arabnya: ahkamu Allahi laisat mu’allalah bi ‘illah al battah).
Kaum rasionalis Islam, yaitu Mu’tazilah, berpendapat sebaliknya. Mereka mengatakan bahwa hukum-hukum Tuhan mengandung alasan dan tujuan. Dan inilah pendapat yang diikuti oleh kebanyakan para fukaha, para ahli hukum Islam dari periode belakangan.
Tampaknya Al Syathibi lebih cenderung pada pendapat yang kedua ini.
Komentar saya: keterangan Al Syathibi ini menarik. Selama ini ada kesan bahwa kaum Mu’tazilah adalah sekte yang sesat, bidah, momok yang menakutkan. Al Syathibi, yang Sunni, mengutip pendapat kaum Mu’tazilah dengan tanpa rasa kikuk dan khawatir, dan bahkan mengatakan bahwa pendapat mereka dalam soal tersebut diikuti oleh kebanyakan fukaha.
Selanjutnya, Al Syathibi mengatakan bahwa jika kita teliti seluruh hukum dalam syari’ah, maka semuanya itu dibuat untuk tujuan yang satu, yaitu kemaslahatan manusia (mashalih al ‘ibad). Atas dasar inilah, Al Syathibi dikenal sebagi salah satu tonggak penting dalam sejarah hukum Islam, sebab dialah salah satu ulama yang paling menekankan pentingnya segi “kemaslahatan” sebagai dasar pemahaman atas hukum Islam.
Setelah mengulas secara “elaborate” makna maslahat dan jenis-jenisnya, Al Syathibi mengatakan bahwa maslahat paling dasar dalam agama adalah lima: menjaga agama, nyawa, keturunan, hak milik, dan akal. Yang menarik adalah tambahan keterangan dari Al Syathibi setelah menjelaskan lima jenis maslahat ini, “Wa qad qaluu innaha mura’atun fi kulli millah”. Artinya: kemaslahatan itu, menurut para ulama, juga dianggap penting dalam semua agama.
Keterangan terakhir ini sangat menarik, sebab secara implisit Al Syathibi sebenarnya sedang menuntut kita kepada pengertian yang sangat krusial, yaitu bahwa inti agama adalah satu: kemaslahatan manusia.
baca lebih lengkap di sini
Kata Mereka?...